Minggu, 15 Desember 2013

Asal Muasal Uang



Pada awalnya orang mengadakan pembayaran dengan cara barter atau pertukaran barang. Hal ini terjadi karena manusia menyadari akan kebutuhan dan ketergantungannya antara satu dengan yang lainnya. Yang satu memiliki ikan dan membutuhkan sayur, yang lain memiliki sayur dan membutuhkan ikan, maka terjadilah tukar menukar barang kebutuhan yang disebut dengan barter. Demikian dengan barang-barang yang lainnya.

Cara pertukaran barang yang demikian lama-kelamaan mengalami banyak kendala, karena belum tentu barang yang dimiliki dibutuhkan orang lain. Maka terjadilah kesepakatan bahwa barang yang langka dapat ditukarkan dengan bermacam-macam barang, karena barangnya langka dan dibutuhkan banyak orang.

Dengan berkembangnya pemikiran dan bertambahnya jumlah manusia, maka alat tukarpun ikut mengalami perubahan dan perkembangan. Maka alat tukar berubah kepada barang yang bernilai tinggi, baik karena tingkat kesulitan mendapatkannya maupun kegunaan dan bentuk barang yang tidak mudah berubah atau tidak mudah rusak, yaitu logam. Kemudian logam disepakati sebagai system pertukaran yang diterima secara umum.

Uang logam pertama kali dibuat oleh Bangsa Lydia pada Abad ke-6 sebelum masehi. Uang logam yang mereka ciptakan terbuat dari elektrum, suatu bahan yang merupakan campuran emas dan perak dengan komposisi emas 75% dan perak 25%. Uang logam itu disebut “stater” atau “standard” dengan bentuk bulat pejal seperti kacang polong.

Namun, lama- kelamaan transaksi yang membutuhkan uang logam ini jumlahnya semakin meningkat, sedangkan jumlah logam mulia pembuat uang logam jumlahnya terbatas. Maka, dibuatlah uang kertas.

Bangsa Cina tercatat sebagai bangsa pertama yang membuat uang kertas pada abad pertama masehi pada masa Dinasti Tang. Uang kertas ini dibuat dari pohon mulberry yang kualitasnya belum bagus. Berabad-abad kemudian, sekitar abad ke-17 barulah uang kertas dibuat dengan cara dicetak. Benjamin Franklin kemudian disebut sebagai Bapak Uang Kertas karena dialah orang yang pertama kali mencetak dollar dengan kertas.

Senin, 09 Desember 2013

Redenominasi Nilai Rupiah


Pengertian redenominasi
     Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Pada waktu terjadi inflasi, jumlah satuan moneter yang sama perlahan-lahan memiliki daya beli yang semakin melemah. Dengan kata lain, harga produk dan jasa harus dituliskan dengan jumlah yang lebih besar. Ketika angka-angka ini semakin membesar, mereka dapat memengaruhi transaksi harian karena risiko dan ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh jumlah lembaran uang yang harus dibawa, atau karena psikologi manusia yang tidak efektif menangani perhitungan angka dalam jumlah besar. Pihak yang berwenang dapat memperkecil masalah ini dengan redenominasi: satuan yang baru menggantikan satuan yang lama dengan sejumlah angka tertentu dari satuan yang lama dikonversi menjadi 1 satuan yang baru. Jika alasan redenominasi adalah inflasi, maka rasio konversi dapat lebih besar dari 1, biasanya merupakan bilangan positif kelipatan 10, seperti 10, 100, 1.000, dan seterusnya. Prosedur ini dapat disebut sebagai "penghilangan nol".

Manfaat Redenominasi
  1. Lebih ringkas dalam penilaian akuntansi barang dan jasa sehingga lebih menghemat waktu ketika penghitungan.
  2. Nilai rupiah menjadi lebih tinggi dan memudahkan mengonversikannya ke dalam mata uang asing. Jadi jika 1 USD sama dengan Rp 9.700 dengan redenominasi menjadi Rp 97.
  3. Masyarakat bisa melakukan transaksi dengan lebih mudah dan efisien.
  4. Untuk Anda yang suka bepergian ke luar negeri, dengan redenominasi justru bisa membantu mengurangi penyusutan (depresiasi) rupiah yang terlalu tinggi.
  5. Sangat membantu produk ekspor Indonesia untuk bersaing di pasar ekspor. Dengan redenominasi nilai mata uang rupiah dapat sama kuatnya dengan nilai mata uang dari negara lain.
  6. Redenominasi akan membuat Anda berhemat. Misalnya Anda yang berpenghasilan Rp 10.000.000, setelah redenominasi penghasilan Anda menjadi Rp 10.000 maka Anda akan berpikir bahwa kondisi keuangan sekarang sangat minim dan perlu berhemat. Walaupun lambat laun efek psikologis ini akan kembali normal, namun akan sangat menguntungkan untuk berlatih berhemat.
  7. Rentang harga yang lebar dipersempit sehingga meminimalisasi terjadinya kenaikan harga. Misalnya saat lebaran harga gula pasir yang semula Rp 12.000 berubah menjadi Rp 15.000. lonjakan 25 persen itu sangat tidak terasa dan masyarakat menganggap apalah arti uang Rp 3000. Tapi setelah redenominasi naiknya harga bisa hanya sekitar 5% hingga 7%. 


Selasa, 03 Desember 2013

Pengangguran dan Kemiskinan yang Terjadi di Indonesia (Studi Kasus)

1. Pengangguran

     Satu kekeliruan serius yang lain dari para ekonom terutama yang belajar dari model-model ekonomi Neoklasik adalah melihat masalah kesempatan kerja sebagai masalah pengangguran seperti halnya fenomena pengangguran di negara yang sudah maju di dunia Barat. Pengangguran di negara-negara industri maju selalu dianggap masalah serius karena penganggur adalah “korban” perekonomian yang lesu, yang tidak tumbuh, atau tumbuh pada tingkatan rendah. Dengan bahasa teori ekonomi adalah karena kurangnya “effective demand”. Karena semua orang yang bekerja harus bersedia dipotong upah/penghasilannya (social security insurance), maka ketika menganggur mereka dibayar cukup memadai oleh pemerintah untuk hidup (employment dole), agar tidak kelaparan.

     Dilihat dari kacamata pemerintah pengangguran adalah “beban ekonomi”, dan suatu perekonomian yang mempunyai banyak penganggur tentu harus menyediakan dana amat besar untuk menghidupi mereka. 

        Di Indonesia dan banyak negara berkembang lain, kesempatan kerja yang lebih besar adalah kesempatan kerja mandiri (self-employment) bukan kesempatan kerja dengan upah (wage-employment). Jika masalah kesempatan kerja ini dilihat sebagai masalah pengangguran seperti di negara-negara industri (dan teori yang sudah tersedia memang hanya itu), maka pemecahannya adalah dengan pemberian iklim yang baik bagi pengembangan usaha, yang pada gilirannya akan mampu menciptakan lapangan kerja, atau dengan bahasa teori ekonomi Neoklasik “menyerap tenaga kerja” (labor absorption). Maka suatu perekonomian harus tumbuh untuk mengatasi pengangguran.

     Satu survey literatur yang sangat bagus diterbitkan oleh sejumlah ekonom dari Universitas Sussex di Inggris (Richard Jolly dkk) berjudul Third World Emplyment: Problems and Strategy (1973), berisi 32 artikel tentang masalah kesempatan kerja di negara-negara berkembang dari Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Tulisan tentang Indonesia diwakili sari buku Clifford Geertz (Agricultural Involution, University of California Press, 1963), hasil penelitian tahun 1955 tentang usahatani dan industri gula di Jawa Timur (Pare).
The danger of judging the employment situation in the Third World by concepts and measures of unemployment derived from the rich countries is increasingly recognized.
 
Employment growth is related to output either by assuming constant labour – output coefficients or by incorporating productivity assumptions in which the output – labour coefficients increases often steadily and usually exogeneously over time.
 
In terms of relevance for analyzing developing country problems, a major weakness of the Harrod – Domar approach is its failure to distinguish between the different sectors of a fragmented economy or to be concerned with the transfer of labour between them.
 
Closely related to unemployment is the whole question of income distribution particularly the levels of income of the poorest sections of the population. The provision of jobs for the unemployed is a necessary but by no means sufficient condition for achieving a more satisfactory distribution of income in a country.
 
One major practical problem of measuring employment is that an important section of the unemployed labour force is unenumerated. This is generally true of employment in the “informal sector” the mass of small scale, tailoring, shoe repair, house building, beer brewing, food preparation, and trade. (Jolly et.al. 1973:9, 14, 25, 27). 

     Demikian kutipan-kutipan tersebut cukup untuk mengingatkan para ilmuwan, khususnya ekonom, yang ilmunya bersumber dari teori ekonomi Neoklasik Barat, bahwa masalah pengangguran di Indonesia yang setelah krismon kini dilaporkan mencapai “40 juta orang” tidak seharusnya dibesar-besarkan. Kita tidak mengatakan bahwa masalah pengangguran tidak penting. Ia jelas amat penting dan urgen sekali ditangani. Tetapi yang lebih penting disadari adalah justru agar kita menahan diri menggunakan konsep-konsep pengangguran dari negara-negara industri maju dengan asumsi konsep-konsep tersebut relevan dan realistis untuk menganalisis masalah pengangguran di negeri kita. Mungkin masih perlu diingatkan lagi bahwa yang lebih penting dan kasat mata di Indonesia adalah bagaimana mengatasi masalah kemiskinan dan ketimpangan dalam pembagian pendapatan masyarakat, bukan masalah pengangguran. Adalah berbahaya membesar-besarkan masalah pengangguran dan tanpa sadar melupakan masalah kemiskinan. Memang aneh tetapi nyata bahwa mereka yang menganggur dan mendaftarkan diri sebagai tenaga kerja yang membutuhkan pekerjaan ternyata banyak yang tidak miskin (saat mendaftar bisa berkendaraan mobil), banyak diantaranya sarjana (yang orang tuanya kaya), sedangkan mereka yang bekerja penuh (lebih dari 35 jam per minggu) yaitu buruh, petani, nelayan, “pengusaha” mikro, dan kecil, semuanya justru hidup di bawah garis kemiskinan. Mereka itulah yang dalam literatur dikenal sebagai the working poor, bekerja (penuh) tetapi miskin, bukan penganggur.

      Demikian kiranya jelas betapa fatal jalan pemikiran ekonom yang tidak pernah berusaha mengembangkan teori-teori ekonomi hasil penelitian induktif-empirik di Indonesia sendiri. Tanpa penelitian-penelitian lapangan mereka tidak akan menemukan masalah-masalah riil yang dihadapi, dan juga tidak akan menemukan obat-obat pemecahan masalah kongkrit yang dihadapi ekonomi Indonesia.

2. Kemiskinan

     Sebenarnya kini sudah makin banyak ekonom Indonesia yang mulai “terbuka”, bersimpati, dan berminat pada penelitian tentang kemiskinan. Sayangnya seperti layaknya metode berpikir ekonom “arus utama”, mereka tetap lebih suka menggunakan data-data sekunder yang diterbitkan Badan Pusat Statistik. Akibatnya analisis-analisis mereka ditekankan pada upaya menghasilkan taksiran-taksiran kuantitatif tanpa ada keinginan mengamati langsung kondisi orang-orang miskin di lapangan untuk menemukan jawaban atau obat mujarab bagi pengobatan penyakit kemiskinan. 

     Setelah krisis moneter (krismon) tahun 1997–1998 yang berkepanjangan sampai sekarang dalam bentuk krisis perbankan, masalah kemiskinan menjadi topik menarik karena jumlah penduduk yang jatuh di bawah garis kemiskinan meningkat sekali, pernah dihitung (secara keliru oleh BPS) menjadi 79,5 juta orang. Perhitungan keliru dilakukan karena diasumsikan pendapatan rumah tangga tetap (tidak naik), ketika tahun 1998 terjadi inflasi 78%. Dalam kenyataan pendapatan “semua orang” termasuk penduduk miskin seperti buruh tani bahkan tukang becak juga naik, kadang-kadang bisa lebih dari 100% sehingga kemiskinan tahun 1998 akhirnya “disepakati” hanya 49,5 juta atau 24,2 % (Tabel 1).  

     Masalah angka kemiskinan ini menjadi lebih banyak diperdebatkan oleh ekonom dan non-ekonom ketika BKKBN mengumumkan angka kemiskinan dari data-data keluarga sejahtera yang dikumpulkannya. Menurut BKKBN yang diklasifikasikan keluarga pra-sejahtera dan keluarga sejahtera 1 harus dianggap keluarga miskin dalam kaitan peluncuran program JPS (Jaring Pengaman Sosial – Social Safety Net). Angka penduduk miskin versi BKKBN diperoleh dengan mengalikan angka keluarga miskin dengan angka rata-rata jumlah keluarga 4,5. Karena dianggap terlalu tinggi, angka kemiskinan versi BKKBN ini kemudian diturunkan dengan membagi kemiskinan menjadi miskin karena alasan ekonomi (alek) dan miskin bukan karena alasan ekonomi (bukan alek). 

     Perbedaan yang cukup besar dari angka kemiskinan BPS (makro) dan BKKBN (mikro) ini berkepanjangan, dan pemerintah-pemerintah daerah berbeda-beda sikapnya terhadap perbedaan ini. Pemda propinsi Kalimantan Selatan misalnya, menolak angka kemiskinan BKKBN dan mengadakan survey sendiri untuk menetapkan keluarga-keluarga yang berhak menerima pembagian sembako ketika terjadi krismon (2000). Namun secara umum ternyata Pemda lebih banyak yang memilih menggunakan angka BKKBN, dengan alasan yang “masuk akal” karena berarti hak (jatah) daerah yang lebih besar atas program-program JPS seperti beras miskin (raskin). Dan, pada Rapat Kerja Gubernur se-Indonesia di Jakarta (Juli, 2003), para gubernur merasa perlu membuat “pernyataan bersama” mendukung dilanjutkannya pelaksanaan program raskin, meskipun laporan berbagai penelitian merekomendasikan penghapusannya, karena banyak program JPS raskin ini yang “salah sasaran” sehingga merupakan pemborosan nasional. 

     Dalam kunjungan kami ke Kabupaten Kutai Barat (20-22 Juli 2003) Bupati dengan mantap mempercayai angka kemiskinan versi BKKBN yang tinggi (48%), antara lain dengan pertimbangan untuk lebih meyakinkan betapa urgen dilaksanakannya program penanggulangan kemiskinan yang serius di daerahnya.

Dampak Globalisasi Terhadap Perdagangan

1. Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai-Nilai Nasionalisme
  • Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah.
  • Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. (Menurut Edison A. Jamli dkk.Kewarganegaraan.2005)
Menurut pendapat Krsna (Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia di Negara Berkembang.internet.public jurnal.september 2005). Sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia.Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya.
Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.
Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai-nilai nasionalisme
Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
Pengaruh - pengaruh di atas memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap nasionalisme. Akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau hilang. Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat secara global. Apa yang di luar negeri dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan di negara kita. Jika terjadi maka akan menimbulkan dilematis. Bila dipenuhi belum tentu sesuai di Indonesia. Bila tidak dipenuhi akan dianggap tidak aspiratif dan dapat bertindak anarkis sehingga mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme di Kalangan Generasi Muda
Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang.
Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.
Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan. Karena globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme?
Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme.
Antisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme
Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa.
2. Pengaruh Globalisasi Terhadap Kedaulatan Negara
Seperti kita ketahui, globalisasi merupakan suatu proses menduniakan ide atau suatu hal berupa materil maupun immateril. Globalisasi dapat dimaknai sebagai proses integrasi dunia yang disertai dengan ekspansi pasar (barang dan uang) yang di dalamnya banyak mengandung implikasi bagi kehidupan manusia. Globalisasi adalah istilah yang diciptakan untuk menyampaikan harapan tentang situasi dunia yang inklusif dan terintegrasi secara ekonomi. Globalisasi dapat berarti sebagai gabungan dari beberapa perkembangan yang mungkin termasuk didalamnya adalah legitimasi yang makin kuat terhadap hak asasi manusia, digitalisasi transaksi, teknologi informasi dan komunikasi, munculnya NGO global, pertumbuhan pasar modal internasional.
Globalisasi yang terjadi pada saat ini telah membawa implikasi baik maupun buruk bagi kehidupan. Implikasi buruk yang dapat kita lihat diantaranya adalah adanya fakta bahwa ternyata proses globalisasi yang semula diharapkan dapat membawa kemakmuran bagi masyarakat, justru berakibat sebaliknya dimana banyak negara-negara mengalami keterpurukan ekonomi. Hal ini disebabkan karena globalisasi menciptakan liberalisasi ekonomi sehingga memaksa negara untuk mampu bersaing dan mensejajarkan dirinya dengan negara lain dalam bidang ekonomi. Ketidakmampuan bersaing dapat mengakibatkan industri lokal suatu negara tidak berkembang dan pada akhirnya makin memperburuk kondisi perekonomian negara tersebut.
Dampak-dampak negatif dari globalisasi terutama bagi negara yang perekonomiannya tidak cukup stabil memaksa mereka untuk mencari jalan keluar dalam menanggulangi defisit anggaran negara. Dari sinilah kemudian muncul pemikiran mengenai privatisasi aset-aset negara, dimana privatisasi dianggap dapat mengembalikan kestabilan suatu perekonomian negara. Namun, disamping itu, ada anggapan bahwa privatisasi tersebut nantinya akan dapat mengikis kedaulatan suatu negara. Dengan demikian persoalan yang akan di bicarakan dalam makalah ini adalah tentang sejauh mana globalisasi mempengaruhi kedaulatan negara.
Intinya globalisasi adalah sebuah proses interkoneksitas antara bidang-bidang baik ekonomi, sosial, politik, militer dan sebagainya yang melintasi batas-batas wilayah. Globalisasi juga didentikkan sebagai sesuatu yang meskipun terkadang dapat diprediksikan, tetapi tidak mungkin dapat dihindari.
Proses globalisasi yang dirasakan Indonesia terlihat dengan munculnya globalisasi ekonomi, adalah globalisasi militer dan globalisasi dibidang sosial budaya. Globalisasi Ekonomi digambarkan sebagai masa ketika pasar bebas terjadi, peningkatan yang tajam dalam perdagangan internasional, investasi, arus kapital, kemajuan dalam bidang teknologi dan meningkatnya peran institusi-institusi multilateral.
Dalam ekonomi global institusi-insitutsi keuangan dan kerjasama-kerjasam global lainnya melakukan aktivitasnya tanpa ikatan nasional. Bahkan kini mereka mampu mempergunakan pemerintah untuk membubarkan setiap aturan-aturan nasional dalam aktivitas mereka. Istilah ini mengandaikan pengintegrasian ekonomi nasional ke dalam kancah ekonomi global, seperti yang dikehendaki perusahaan kapitalisme Trans National Coorporations (TNCs) dengan menggunakan kesepakatan World Trade Organisation (WTO) serta difasilitasi oleh lembaga keuangan global seperti IMF dan Bank Dunia. Dengan besarnya ketergantungan pemerintah terhadap lembaga atau institusi internasional, berarti tidak ada kata untuk menolak penetrasi nilai-nilai atau isu baru tersebut. Proses demikian dapat dilihat dari perkembangan paham kapitalis semenjak abad 16 yang aktivitasnya adalah endless accumulation of capital yang mempunyai link dengan commodity chains yang efektif dan persoalan distribusi yang dalam perkembangannya karena kemajuan teknologi informasi dan transporasi melintasi batas negara. Kegiatan tersebut kemudian memunculkan network secara internasional yang bisa menekan kedaulatan suatu negara dalam hal menghilangkan semua barriers. Dalam hal ini the world shall go to glory to glory, wealth to wealth and therefore satisaction to satisfaction.
Globalisasi sosio-budaya, juga merupakan dimensi menarik yang terjadi dalam globalisasi. Dimanan masyarakat dunia menyata sebagai satu masyarakat global (global society). Kewarganegaraan tidak lagi mengikat, semangat kebersamaan tidak lagi dapat dikotak-kotakan hanya berdasarkan wilayah negara, tetapi lebih jauh ada kebersamaan yang tercipta secara global dengan ikatan hal-hal yang bersifat lebih universal, seperti demokrasi, HAM atau kemanusiaan dan lingkungan hidup. Menyatunya masyarakat dunia otomatis juga melebutkan budaya yang mengkotak-kotakannya. Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media, mempercepat proses integrasi atau penyebaran nilai-nilai, ide-ide, yang ada dan pada akhirnya “memaksa” terciptanya budaya global. Dalam kondisi ini, negara-negara dengan teknologi canggih adalah pihak yang menang. Sebaliknya negara-negara yang lemah secara ekonomi dan teknologi menjadi sangat mudah terbawa budaya negara maju yang dijadikan budaya global. Katakanlah ketika musik-musik Barat dijadikan patokan kemajuan seni musik, termasuk media-media maju yang selalu dijadikan acuan informasi bagi kebanyakan negara didunia. Globalisasi Militer yang jelas terlihat selama abad yang lalu hingga kini antara lain adalah: imperialisme dan persaingan geopolitik kekuatan-kekuatan besar; perkembangan sistem aliansi internasional dan struktur keamanan internasional, munculnya perdagangan senjata dunia bersamaan dengan difusi teknologi militer diseluruh dunia; dan institusionalisasi rezim global dengan hak hukum atas hubungan militer dan keamanan (contoh: the international nuclear non-proliferation regime).
Dalam globalisasi ekonomi terlihat adanya dominasi negara-negara industri seperti Amerika Serikat dengan anggota-anggota negara G8 lainnya, terhadap pasar-pasar domestik suatu negara lain, kondisi demikian kemudian bahkan membuat terjadinya penggerusan terhadap kedaulatan negara lain. Kalau diperhatikan dari struktur G8 itu sendiri dia tidak dikatakan sebagai subjek hukum internasional. Dengan demikian disamping adanya dominasi negara industri yang merupakan subjek hukum internasional sekarang muncul lagi apa yang disebut dengan dominasi non state actors.
Dari uraian diatas terlihat bahwa dalam era globalisasi, intervensi ekonomi kesuatu negara sangat mungkin berpengaruh terhadap eksistensi kedaulatan negara. Ajaran tentang kedaulatan negara pertama kali dimunculkan oleh Jean Bodin melalui bukunya De Republica, Pemikiran yang menonjol dari pemikiran Bodin dalam buku tersebut adalah bahwa ajaran tersebut muncul berdasarkan pengamatannya atas fakta politik dan asas-asas yang dianggapnya abadi mengenai sifat-sifat negara, dan bah intisari negara adalah kesatuan pemerintahannya, ini yang kemudian disebut dengan summa potestas, dan tanpa itu negara adalah sebuah kapal tanpa kemudi.
Sementara itu kedaulatan negara dalam hukum internasional pada awalnya diartikan sebagai kekuasan tertinggi dalam batas wilayahnya dan tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri.
Dalam bahasa Wallerstein kedaulatan bukanlah suatu klaim atas negara akan tetapi dia adalah suatu interstate system yang didalamnya terdapat double claims yaitu dalam konteks inward looking dan outward looking.
Dalam interstate system tergambar adanya mutual recognation antara negara yang merupakan ujud dari pelaksanaan reciprocal concept.
Dengan adanya kedaulatan negara maka pada dasarnya semua negara mempunyai hak yang sama (equality of nations) yang menopang munculnya ide kekuasaan tertinggi tersebut.
Dengan demikian terlihat bahwa kedaulatan negara mempunyai batas-batasnya, yaitu kekuasaan itu terbatas pada batas-batas wilayahnya dan kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan negara lain mulai.
Sebuah negara berdaulat umumnya memiliki ke 4 macam bentuk kedulatan tersebut, kalau tidak maka negara tersebut tidak dapat dikatakan sebagai suatu entitas yang berdaulat, misalnya Taiwan bisa saja memiliki Westphalian souvereignty, tapi tidak International legal souvereignty. Dalam perkembangannya terlihat bahwa kedaulatan negara mengalami semacam degradasi dalam kekuatannya, ini terutama dapat terjadi dari interaksi yang terjadi antara negara dalam melakukan hubungan dengan negara lain atau entitas internasional lainnya, dia tidak lagi satu-satunya kekuasaan tertinggi yang membuat negara bisa bertindak seperti yang diinginkannya, yang sebetulnya negara tersebut mampu melakukannya, misalnya ketika suatu negara masuk menjadi anggota suatu organisasi internasional maka sebagian kekuasaannya sudah diserahkan kepada aturan organisasi tersebut. Masuknya Indonesia menjadi anggota WTO, telah mengakibatkan terbatasnya ruang gerak Indonesia dalam mengatur keluar masuknya barang melewati perbatasan, munculnya persoalan-persoalan dibidang ekonomi lainnya. Pada satu sisi masuk atau keluarnya negara dari suatu organisasi internasional adalah ujud pelaksanaan kedaulatan itu sendiri.
Di era globalisasi pergeseran itu semakin kental, terutama dengan munculnya aktor-aktor campuran negara dengan non negara dan bahkan non negara, terutama aktor yang mempunyai kekuatan modal yang sangat kuat, seperti MNCs/TNCs dan NGO yang mempunyai kemampuan memaksa negara, terutama negara berkembang, membuat aturan yang lebih mengiyakan keinginan aktor-aktor baru tersebut. Dalam konteks hukum internasional kemudian aktor-aktor baru itu mulai diakui sebagai subjek hukum internasional. Akan tetapi Shaw menyarankan supaya kita lebih hati-hati dalam menetapkan status tersebut, dan pada dasarnya Shaw juga tidak menutup kemungkinan yang demikian.
MNC & TNC yang mempunyai modal yang besar untuk mempengaruhi kebijakan negara, mempreteli kekuasaan negara, dan pada akhirnya mendikte negara. Dengan kekuasaan yang demikian besar, TNC tersebut bisa membayar aparat keamanan negara untuk menjaga kepentingan mereka. Bahkan, melalui tekanan yang demikian kuat mereka berhasil membujuk dan memaksa pemerintah untuk mengikuti kemauan mereka, yang padahal itu akan menyengsarakan rakyat sendiri. Mungkin kasus Freeport dan Blok Cepu bisa dijadikan contoh soal pendulum kekuasaan yang telah berubah.
Di negara lain bahkan Perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai kemampuan untuk membuat negara asalnya melakukan intervensi terhadap negara lain demi kepentingan perusahaan mereka, kasus jatuhnya Allende yang kemudian digantikan Augusto Pinochet di Chile adalah contoh keberhasilan AT&T yang mendesak pemerintah Amerika Serikat melakukan upaya tersebut.
Chile adalah korban pertama dari apa yang disebut oleh Naomi Klein sebagai Shock Doctrine yang digagas oleh Milton Friedmans. Dari contoh itu terlihat bahwa kaum kapitalis demi mendapat keuntungan membisniskan perang, teror, anarki, krisis dan bahkan bencana alam sehingga Naomi klein menyebutnya dengan Kapitalisme Bencana.
Dari kegiatan MNC itu sendiri dapat dicatat bahwa dari 50 MNC terkenal, 21 berbasis di Amerika Serikat yang menguasai 54% dari total penjualan dunia, disusul dengan Jerman 10 %, Inggris 9%, Jepang 7%, Perancis 6% dan Belanda 5%.Sepertiga dari perdagangan dunia didominasi oleh MNC, yang ternyata melakukan perdagangan di antara mereka sendiri. PBB memperkirakan 50% dari ekspor AS terjadi di antara MNC mereka sendiri, sementara Inggris mencapai 30%-nya. Ketika pelaku bisnis bertindak bersamaan sebagai pembeli dan penjual, maka mekanisme pasar tidak dapat diterapkan terhadap mereka. Karena si pengusaha dapat menentukan harga menurut selera mereka sendiri. Melalui mesin-mesin globalisasi di atas, maka para negara maju semakin memperkokoh hegemoni mereka untuk mengatur dan mengontrol sumber-sumber (resources) di dunia. Lewat tangan WTO, mereka mengatur kebijakan perdagangan dunia; lewat tangan lembaga keuangan multilateral, mereka dapat menentukan negara-negara dan siapa saja yang dapat menikmati kucuran uang lembaga keuangan itu. Lewat aturan IMF, mereka dapat menekan negara-negara untuk mengikuti ‘resep’ mereka: deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi.
Berdasarkan beberapa fakta diatas terlihat bahwa kedaulatan negara mengalami tekanan yang kuat dalam menghadapi era globalisasi ini, baik dari dalam negri seperti tekanan dari kekuatan kekuatan sosial politik komunal, maupun dari luat negri. Dari sisi hukum internasional, secara formal brgerak masuknya kekuatan modal kedalam suatu negara adalah melalui cara dan lembaga yang formal, karena landasan hukum internasional adalah kesepakatan (consent), maka dalam konteks tersebut tidak terlihat adanya persoalan dengan kedaulatan negara. Namun dilihat dari independensi negara dalam mengatur rumah tangganya, otoritasnya mulai berkurang, dan dalam konteks Indonesia justru ketidak berdayaan tersebut terlihat nyata ketika Indonesia mengeluarkan UU yang tidak sejalan dengan ketentuan UUD 1945, misalnya UU tentang Sumber Daya Air.
3 Strategi Perdagangan Bagi Negara Berkembang
Menyusutnya volume perdagangan akibat krisis keuangan global terutama berimbas pada ekonomi negara berkembang. Rata-rata negara berkembang tidak memiliki dana dan infrastruktur memadai untuk mengatasi dampak krisis ekonomi dengan bantuan program perangsang ekonomi dan sistem sosial yang berfungsi.
Dapatkah perdagangan dunia yang bebas dan liberal membantu negara berkembang? Studi Lembaga Ekonomi Dunia Hamburg (HWWI) dan PricewaterhouseCoopers mencari jawaban atas pertanyaan ini dengan fokus pada Kenia, Tansania dan Uganda.
Salah satu hasil riset mereka adalah: perdagangan memajukan ekonomi bila menguntungkan sejumlah besar pekerja dan buruh. Selain itu, diperlukan stuktur negara yang stabil.
Harus ada pemerintahan yang stabil dan kuat, inilah hasil temuan utama laporan HWWI dan PricewaterhouseCoopers. Pasalnya, bila negara berkembang berbisnis dengan negara maju, selalu ada pihak yang menang dan kalah di negara berkembang. Profesor Matthias Busse mengajar di Rühr-Universität Bochum:
"Hanya kalau ada pemerintah yang kuat dan berfungsi, barulah kita dapat membantu mereka yang tertindas akibat globalisasi."
Di antara tiga negara yang menjadi fokus penelitian HWWI, Kenia yang terbukti paling stabil, meski negara Afrika itu diguncang ketegangan politik pasca pemilu presiden tahun 2007.
Hasil temuan lainnya adalah infrastruktur tak selalu menjamin peluang bagi perdagangan di negara berkembang. Busse terutama mengkritik proyek infrastruktur yang dibangun tanpa rencana jangka panjang:
"Dulu, fokusnya adalah membangun jalan, jembatan dan pelabuhan. Tapi tidak ada yang memikirkan apakah infratsruktur inilah yang dibutuhkan untuk pembangunan suatu negara atau apakah infrastruktur ini berguna bagi integrasi suatu negara di kancah ekonomi global."
Negara yang tidak siap untuk berdagang di tingkat internasional lebih fokus pada ekspor sumber daya alamnya. Karena itu, ekonominya mudah dipengaruhi krisis akibat naik turunnya harga misalnya bagi kapas, coklat dan gandum di pasar internasional.
Hasil temuan ketiga studi PricewaterhouseCoopers dan Lembaga Riset Ekonomi Dunia terkait upaya untuk meningkatan perwakilan bagi kepentingan sektor swasta. Dengan cara ini, lebih banyak kelompok masyarakat yang diuntungkan oleh perdagangan internasional. Penguatan perhimpunan ekonomi dan kamar dagang membantu pembentukan jaringan yang menghubungkan pelaku ekonomi, mewakili kepentingan kelompok regional dan mendukung penetapan standar minimal di sektor ekonomi.
Salah satu kritik terhadap studi mengenai dampak perdagangan bebas dan liberal bagi Kenia, Tansania dan Uganda adalah bahwa dalam laporan ini tidak disoroti hubungan dagang regional antara ketiga negara. Yang diamati hanya hubungan dagang ketiga negara Afrika ini dengan pelaku pasar internasional.
Setidaknya, studi Lembaga Ekonomi Dunia Hamburg (HWWI) dan PricewaterhouseCoopers memunculkan cara berpikir baru. Dulu, bila bicara mengenai negara berkembang yang disoroti adalah kerja sama pembangunan atau perdagangan kata Profesor Matthias Busse:
"Pekerja bantuan pembangunan meriset bagaimana lembaga atau regulasi untuk politik pembangunan berfungsi, dari segi politik dalam negeri. Para pakar perdagangan hanya menilik aspek internasional, mereka hanya fokus pada perdagangan. Kini, Aid for Trade mempertemukan kedua aspek ini."
Studi HWWI dan PricewaterhouseCoopers tidak menawarkan solusi bagi perundingan Doha yang mandeg. Tapi mungkin, laporan tersebut memunculkan ide baru bagi putaran perundingan WTO.
4 Peran Indonesia di Era Globalisasi
Globalisasi menunjuk pada proses makin menguatnya kesadaran mengenai dunia sebagai satu kesatuan. Sedangkan era globalisasi merupakan zaman di mana pengaruh antarnegera di dunia ini cepat menyebar. Di era globalisasi ini jika ada kejadian atau peristiwa di suatu wilayah, maka berpengaruh pula terhadap wilayah lain. Globalisasi telah mampu mendorong terjadinya perubahan di dunia. Globalisasi ditandai dengan menyatunya perekonomian nasional dengan perekonomian dunia. Proses globalisasi diyakini akan memberikan keuntungan bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya. Adanya globalisasi akan mendorong negara untuk mengekspor apa yang mereka produksi dan mengimpor apa yang tidak mereka produksi. Negara Indonesia juga berperan dalam globalisasi. Hal ini terlihat dari ikut sertanya negara Indonesia dalam melakukan kerja sama internasional dengan negara-negara lain.
Dampak Globalisasi
Adanya globalisasi mampu membuat dunia tampak sempit, dahulu apabila kita akan menonton siaran sepak bola kita harus ke negara yang mengadakan pertandingan. Tapi sekarang kita tidak perlu kemana-mana, kita cukup melihat di televise. Ketika
akan menghubungi seseorang kita harus bertemu dengan orang tersebut, tetapi sekarang dengan adanya pesawat telepon kita tidak perlu bertemu langsung cukup berbicara melalui telepon saja. Adanya globalisasi membawa manfaat bagi umat manusia tetapi ada juga dampak buruknya.
1. Dampak Globalisasi di Bidang Sosial
Dampak positif globalisasi di bidang sosial adalah para generasi muda mampu mendapatkan sarana-sarana yang memungkinkan mereka memperoleh informasi dan berhubungan dengan lebih efisien dengan jangkauan yang lebih luas. Adapun dampak negatifnya adalah bahwa generasi muda yang tidak siap akan adanya informasi dengan sumber daya yang rendah hanya akan meniru hal-hal yang tidak baik seperti adanya bentuk-bentuk kekerasan, tawuran, melukis di tembok-tembok, dan lain-lain. Dengan adanya fasilitas yang canggih membuat seseorang enggan untuk berhubungan dengan orang lain sehingga rasa kebersamaan banyak berkurang. Manfaat globalisasi di antaranya adalah informasi yang dapat diperoleh secara mudah, cepat, dan lengkap dari seluruh dunia sehingga pengetahuan dan wawasan manusia menjadi lebih luas. Akan tetapi dengan adanya arus globalisasi kadang-kadang tidak disertai penyaringan. Semua informasi diterima apa adanya. Hal itu berakibat pada perubahan pola hidup, pola pikir, dan perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma kebudayaan bangsa Indonesia.
2. Dampak Globalisasi di Bidang Ekonomi
Dampak positif globalisasi di bidang ekonomi adalah mampu memacu produktivitas dan inovasi para pelaku ekonomi agar produk yang dihasilkan mampu bersaing dengan produk-produk yang lain. Pada era globalisasi ini menuntut manusia yang kreatif dan produktif. Sedangkan dampak negatifnya adalah mampu menimbulkan sifat konsumerisme di kalangan generasi muda. Sehingga tidak mampu memenuhi tuntutan zaman karena sudah terbiasa menerima teknologi dan hanya mampu membeli tanpa membuatnya.
3. Dampak Globalisasi di Bidang Budaya
Segi budaya merupakan segi yang paling rentan terkena dampak negatifnya. Bentuk informasi dan sarana yang dapat diterima dengan bebas mampu memengaruhi pola bertindak dan berpikir generasi muda. Sebagai contoh, menurunnya budaya membaca di kalangan pelajar, mereka lebih suka melihat televisi yang memperlihatkan tontonan yang mengandung unsur kekerasan yang kemudian mereka tiru.

Sistem Perekonomian Indonesia Berdasarkan Demokrasi

             Sistem perekonomian di Indonesia harus berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan, serta Keadilan Sosial. Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan sistem perekonomian di Indonesia adalah KEADILAN yang merupakan titik tolak, proses, serta sekaligus sebagai tujuan dari pelaksanaan ekonomi di Indonesia.
         Sedangkan dalam UUD 1945, pasal yang memuat tentang sistem perekonomian Indonesia adalah pasal 33 beserta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya. Pada ayat 1 dalam pasal 33 tersebut menyebutkan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pada ayat 3 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung  di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan pada ayat 4 dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Jadi jelas sudah, apa yang menjadi landasan sistem perekonomian di Indonesia. Secara teori, sistem perekonomian Indonesia sudah sangat sempurna. Namun pada kenyataannya terjadi banyak penyimpangan sehingga melenceng jauh dari teori. Hal ini sangat disesalkan karena mengingat Indonesia sebenarnya negara yang sangat kaya kana hasil alam yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
       Sistem demokrasi ekonomi indonesia. Sistem perekonomian nasional indonesia. Penerapan sistem ekonomi indonesia pasal 33 ayat 1 2 3 4 5 uud 1945. Penerapan sistem ekonomi indonesia. Makalah tentang perekonomian indonesia. Penerapan sistem ekonomi. Teori sistem ekonomi.
        Makalah demokrasi ekonomi dan keadilan sosial. Makalah sistem perekonomian dunia. Uud perekonomian. Sistem hukum ekonomi di indonesia. Sestem ekonomi. Ekonomi yang ada di indonesia. Sistem perekonomian demokrasi indonesia.
        Pasal pasal tentang ekonomi. Sistem demokrasi ekonomi. Artikel tentang sistem perekonomian. Penerapan demokrasi ekonomi di indonesia. Makalah sistem perekonomian. Contoh sistem ekonomi di indonesia. Pasal sila ke 4.
       Sistem ekonomi indonesia pancasila. Sistem perekonomian demokrasi pancasila. Tentang sistem perekonomian indonesia. Contoh kasus sila pertama dalam pancasila. Contoh makalah sistem ekonomi. Contoh pasal 33. Kasus sila ke 3.

Sistem Ekonomi Pancasila

Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. Ini berarti bahwa sistem perekonomian di Indonesia harus mengacu serta berdasarkan pada kelima sila dalam Pancasila. Sehingga secara normatif landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dimana aplikasi pelaksanaan sistem ekonomi di Indonesia tidak boleh menyimpang dari sila-sila pada Pancasila serta pasal-pasal yang terkandung dalam UUD 1945.

Mulai dari sila pertama, sistem perekonomian kita haruslah sesuai dengan nilai - nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan materialisme. Tidak mengenal pemerasan maupun exploitasi sehingga dalam menjalankan perekonomian Indonesia juga harus berlaku adil agar sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan sila ke-2. Berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi ekonomi yang semata mata dijalankan untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat, ini sesuai dengan sila ke-3. Mengutamakan kepentingan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak. Tidak mengedepankan kepentingan golongan tertentu. Hal ini sesuai dengan sila ke-4 dalam Pancasila. Yang terakhir, mengutamakan persamaan, kemakmuran rakyat, dan bukan bertujuan untuk kemakmuran perorangan sehingga sesuai dengan sila ke-5.

Jadi, sistem perekonomian di Indonesia harus berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan, serta Keadilan Sosial. Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan sistem perekonomian di Indonesia adalah KEADILAN yang merupakan titik tolak, proses, serta sekaligus sebagai tujuan dari pelaksanaan ekonomi di Indonesia.

Sedangkan dalam UUD 1945, pasal yang memuat tentang sistem perekonomian Indonesia adalah pasal 33 beserta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya. Pada ayat 1 dalam pasal 33 tersebut menyebutkan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pada ayat 3 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung  di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan pada ayat 4 dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Jadi jelas sudah, apa yang menjadi landasan sistem perekonomian di Indonesia. Secara teori, sistem perekonomian Indonesia sudah sangat sempurna. Namun pada kenyataannya terjadi banyak penyimpangan sehingga melenceng jauh dari teori. Hal ini sangat disesalkan karena mengingat Indonesia sebenarnya negara yang sangat kaya kana hasil alam yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Senin, 11 November 2013

How To Prevent Hair Loss


 
1.      Take care of your hair.
There are no guarantees that you can prevent hair loss that is genetically programmed or hair loss caused by factors not within your control. However, you can do the best by your hair at all stages to give it the greatest chance of staying in top condition and not leaving your head sooner than it needs to. Avoid layering cuts that lose a lot of your hair. If you're already experiencing hair loss, don't speed it up by having the hairdresser remove more hair.

2.      Wash hair.
Hair washing can form a part of preventing hair loss as it can keep your hair and scalp clean (preventing the chances of infections, etc. that might cause hair loss), and provided you use a mild shampoo, clean hair will give the impression of more volume than dirty hair, which tends to sit flatter and more parted than clean hair. Avoid rubbing hair vigorously with a towel after washing it. This can also lead to hair breakage. Pat it dry gently instead.

3.      Get your stress under control.
Stress damages all of your body, and your hair is no exception. Loss of hair can be one of your body's primary signals that you're overdoing things and that it's time to pull back. Exercise regularly. Good as a stress reduction strategy, physical activity also encourages better circulation, including for your scalp.

4.      Eat your way to top form hair.
Nutritional responses to preventing hair loss are simple common sense approaches to keeping you, your hair, and your scalp healthy and are beneficial for your health all round – a healthy body is more likely to have healthy hair than an unhealthy one. It is possible that hair loss can be slowed by a healthy diet filled with vegetables and fruits.

5.      Avoid food or eating habits that can inhibit hair growth or encourage hair loss.
There are some things you should not do or eat in order to avoid hurrying hair loss. The following things can harm your hair and bring about hair loss, either temporarily or even permanently depending on your genetic make-up. Avoid very low-calorie liquid diets. As well as depleting your energy in a major way, such diets can cause hair loss.

6.      Consider supplements.
Talk with your medical practitioner first but you might like to consider using supplements to prevent hair loss. The types of supplements to inquire about include biotin, inositol, iron, vitamin C, and saw palmetto.[27] The latter, saw palmetto, is a herbal remedy used for prostate enlargement and some experts think it might help stimulate hair growth in men.[28]


7.      Test your hair for thinning if you're concerned.
Testing whether or not you're suffering from hair loss can be done using what is known as the "tug test". Take a small bunch of hair, about 20-30 hairs, and hold it between your thumb and index finger. Pull slowly but firmly; if more than six hairs come out at the same time, you may have a hair loss problem.

8.      Consider treatments if you have hair loss confirmed.
While this article is concerned with prevention of hair loss, treatments can be used to arrest hair loss dependent on your background and personal needs and may play a part in hair loss minimization for a time. Ask your doctor about steroid creams, corticosteroids, or PUVA (a light/drug combination therapy) in the case of alopecia areata. Irritation can sometimes stimulate hair growth too, such as applying irritating chemicals prescribed by the doctor.

9.      Understand why hair loss happens.
Hair loss (alopecia) occurs mainly on the head but it can also happen on other parts of the body.[40] It can happen at any age and will affect an estimated 30 to 40 percent of any population.[41] It is not always easy to identify the reason behind hair loss in an individual case but the generally known reasons behind hair loss can range from genetics and aging to diseases and stress and poor diet. Even childbirth can trigger hair loss for some women.

10.  Remember how hair grows.
It's likely you've already read the statistics on how hair grows but it's worth being reminded. Around 90 percent of your hair is following a two to six year growth phase, while the remaining 10 percent is in a two to three month resting phase. After it rests, it sheds, and we can lose anywhere from 80 to 150 hairs a day, depending on our hair type and genetic background.[51][52][53] As for eyebrow hairs, we tend to keep them for only 10 weeks![54] And the growth rate for hair tends to be about 1 cm (just under 1/2 an inch) per month.[55]